http://kelanakota.suarasurabaya.net/news/2018/197927-KPU-Intens-Dekati-Pemilih-Pemula,-Untuk-Tingkatkan-Partisipasi |
Hai sahabat pemilih
cerdas. Pada kesempatan kali ini kita akan membahas sesuatu yang sangat baru
bagi para pemuda khususnya untuk pemuda yang baru dapat KTP alias umur 17 tahun
yaitu mencoblos atau memilih pasangan calon pemimpin. Pilkada atau pemilihan
kepala daerah tentunya tak lepas dari seorang pemilih. Pemilih adalah hal
penting karena menentukan terpillihnya calon pemimpin daerah yang baik,jadi pilihlah
pemimpin dengan bijak karena hal ini menyangkut masyarakat luas. Sebelum kita bahas lebih jauh, sudahkah
kalian mengetahui info tentang pasangan calon bupati Temanggung pada tahun 2018
ini ? Kalau belum kalian bisa membacanya di artikel kami sebelumnya.
Sebelum itu kami akan menjelaska apa itu pemilih pemula dan
pemilih muda
1. Pemilih pemula
Pemilih pemula adalah pemilih
yang baru pertama kali akan melakukan penggunaan hak pilihnya. Pemilih pemula
terdiri dari masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk memilih. Pemilih
pemula akan terus bertambah setiap tahunnya, Pemilih pemula adalah mereka yang
baru pertama kali memilih, biasanya berusia 17-21 tahun. Biasanya pemilih
pemula masih awam dalam sebuah pemilihan karena belum berpengalaman memilih
calon pemimpin.
Pemilih pemula diharapkan bisa memilih sesuai keinginan tanpa
paksaan dari pihak lain karena sangat mempengaruhi pilkada dengan jumlah yang
banyak dan semakin bertambah.
2. Pemilih muda
Pengertian
dari pemilih muda kurang lebih sama
dengan pemilih pemula,namun hal yang membedakan dari pemilih muda adalah sudah pernah mencoblos
sebelumnya.
Semua warga memiliki hak dalam
pilkada, namun tidak semua orang dapat memilih karena ada syarat yang harus
dipenuhi. Adapun syarat seorang pemilih sebagai berikut,
- WNI yang berusia 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.
- Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya
- Terdaftar sebagai pemilih.
- Bukan anggota TNI/Polri aktif
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya
- Terdaftar di DPT.
- Khusus untuk Pemilukada calon pemilih harus berdomisili sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan didaerah yang bersangkutan.
Selanjutnya, kita akan membahas
cara mencoblos. Walaupun terdengar sepele tetapi harus tetap di perhatikan
karena kesalahan sedikit saja bisa membuat surat suara itu tidak sah. Hal yang
harus diperhatikan adalah sebagai berikut.
Ambilah surat suara dan
ceklah,apabila terjadi kerusakan maka anda bisa menggantinya sebanyak 1 kali.
Saat dibilik dilarang menggunakan kamera ataupun telephone atau alat komunikasi
lainnya.Cobloslah surat suara dengan alat coblos yang telah disedikan,karena
jika mencoblos dengan selain yang disedikan maka akan membuat surat suara
tersebut menjadi tidak sah. Dan letak yang sah untuk mencoblos adalah di foto
atau gambar calon, ataupun di nomor urut atau nama pasangan calon. Setelah itu
tutup kembali surat suara masukkan ke kotak yang telah disediakan dan jangan
lupa untuk mencelupkan jari anda ketinta,sebagai tanda bahwa kalian telah
menggunakan hak pilih.
Adapun hal – hal yang membuat
surat suara tidak diterima adalah; Mencoblos lebih dari satu di gambar yang
berbeda,mencoblos menggunakan selain yang telah disediakan,surat suara robek,
dan surat suara terdapat coretan.
Ada beberapa tips bagi kalian yang masih bingung untuk
memilih. Pilihlah pemimpin yang jujur,peduli dengan masyarakat bawah,jauh dari
rumor negatif,ramah lingkungan(ramah dan bersahabat dengan siapapun dari
kalangan masyarakat apapun),memperhatikan kemajuan pendidikan,bisa mengurangi
pengangguran,membuat aman dan nyaman daearah yang dipimpinya. Intinya, pilihlah
pemimpin yang terbaik yang mampu membuat masyarakatnya hidup lebih sejahtera.
http://republika.co.id/berita/jurnalisme-warga/wacana/15/11/24/nyakcz336-merayu-pemilih-pemula-pada-pemilu |
Jadilah pemilih pemula dan pemilih muda yang cerdas..
ReplyDeletejadilah pemilih jangan jadi pemutih, bukan pemutih pakaian loh ya 😁
ReplyDeletejadilah pemilih jangan jadi pemutih, bukan pemutih pakaian loh ya 😁
Delete